22 Agustus 2023 16:50
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/SE/2022 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2023 yang akan ditugaskan di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.