11 November 2022 16:38

Kepada Yth.
Penyedia Katalog Elektronik


Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, maka kami mohon bantuan untuk melakukan pengumuman pada situs LPSE Provinsi DKI Jakarta yang memuat hal sebagai berikut:

1. Bahwa salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan KBLI yang sesuai dengan Etalase Produknya.

2. Terkait dengan poin 1 (satu) di atas, LKPP RI telah melakukan penonaktifan produk Penyedia yang tidak sesuai KBLI-nya dengan Etalase Produk dan/atau produk Penyedia yang belum melakukan pembaharuan informasi KBLI pada aplikasi SIKAP LKPP.

3. Kepada Penyedia yang mengalami penonaktifan produk, dapat melakukan Pembaharuan Data KBLI pada SIKAP sesuai petunjuk sebagai berikut https://tinyurl.com/PetunjukUpdateKBLI

Demikian disampaikan, atas kerjasama kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami,

Pengelola Katalog Elektronik Lokal Provinsi DKI Jakarta