1 April 2020 12:26

Berdasarkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama ini disampaikan bahwa mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020 tidak melayani melalui tatap muka dan pelayanan akan dilakukan secara online melalui https://lpse.jakarta.go.id/, email:lpsedki@jakarta.go.id, dan email:helpdesk_lpsedki@yahoo.com.
Apabila ada pertanyaan/kendala bisa menghubungi Helpdesk melalui telephone dan Whatsapp :
1. Budi Supriyanto : +62-8158367210
2. Samsu : +62-82290000234
3. Agus Fibriyanto : +62-81298842015
4. Arif Buchari Marpaung : +62-81299231431
5. Lia Astuti : +62-811114283
6. Venny Yulianty : +62-8567513799
Pada hari Senin s.d Jumat Pukul 08:00 wib – 16:00 wib
Pelayanan online akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Lampiran: